MAKALAH SEJARAH INDONESIA
Sistem Usaha Swasta
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Sejarah
Indonesia

Disusun oleh :
Filingga Gardaruna (13/ XI MIPA 1)
Krisentia Ika Ivena (16/ XI MIPA 1)
Sulthan Imani Akbar (28/ XI MIPA 1)
SMA NEGERI
1 UNGARAN
TAHUN PELAJARAN
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan
karunia-Nya lah, Makalah ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada
waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
Sejarah Indonesia di tahun ajaran 2016/2017, dengan judul “SISTEM USAHA SWASTA”.
Dengan membuat tugas ini kami
diharapkan mampu untuk lebih mengenal tentang Sistem Usaha Swata.
Kami sadar,
sebagai seorang pelajar yang
baru pertama kali membuat
makalah, penulisan makalah ini masih banyak
kekurangannya. Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna
penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Harapan kami, semoga makalah yang
sederhana ini, dapat memberi manfaat tersendiri bagi teman-teman sekalian dan termotivasi untuk membuat lebih baik lagi.
Ungaran, 5 September 2016
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………….1 Daftar Isi…………………………………………………………………………..2
BAB I PENDAHULUAN
Latar
Belakang………………………………………………………....... 3
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian
Sistem Usaha Swasta ….....…………………………….......... 4 Sejarah Sistem
Usaha Swasta..................……………………………....... 4
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………..…….......… 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setelah
golongan liberal mencapai kemenangan politik di Negeri Belanda, mulailah sistem ekonomi liberal diterapkan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia,
modal swasta diberikan peluang ditanam diberbagai usaha, khususnya pada
perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di daerah luar Jawa, misalnya
Sumatera Timur.
Modal-modal
swasta itu sebagian besar datang dari Belanda dan selebihnya dari negara-negara
Eropa lainnya. Mereka membuka berbagai usaha perkebunan, seperti kopi, teh,
tebu, dan kina.
Sistem
usaha swasta jaman ekonomi liberal. Pembukaan perkebunan-perkebunan besar ini
dimungkinkan oleh Undang-undang Agraria yang diundangkan tahun 1870.
Zaman
liberal ini juga memperkenalkan ekonomi uang kepada masyarakat, khususnya di
Jawa melalui sistem sewa tanah yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan
swasta. Masyarakat menerima uang tunai dari hasil sewa tanah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Apa Itu Sistem Usaha
Swasta
Sistem usaha swasta adalah sistem yang digunakan VOC
untuk menggantikan sistem tanam paksa dengan memanfaatkan pengusaha dari luar
Nusantara. Sistem
usaha swasta mulai berlaku sejak dihapuskannya sistem
tanam paksa secara resmi mulai tahun 1870, perekonomian Hindia
Belanda memasuki zaman liberal.
B.
Sejarah
Sistem Usaha Swasta
Setelah kembali menguasai Indonesia,
pemerintahan Belanda dipegang oleh Elout Vander Capellen dan Buyskes. Keuangan Belanda merosot karena selain kerugian VOC yang harus dibayar, juga karena biaya yang amat besar untuk menghadapi perang Diponegoro dan perang Paderi. Di Eropa, Belgia memisahkan diri pada tahun 1830, padahal daerah industri banyak di wilayah Belgia.
Untuk mengatasi masalah tersebut maka diberangkatkanlah Johannes Van den Bosch sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda dengan tugas meningkatkan penerimaan negara untuk mengatasi masalah keuangan. Van den Bosch memberlakukan sistem tanam yang kemudian menjadi tanam paksa untuk meningkatkan penerimaan negara. Peraturan tanam paksa yang dikeluarkan Van den Bosch mewajibkan rakyat membayar pajak dalam bentuk hasil pertanian (inatura) khususnya kopi, tebu dan nila. Dengan demikian akan diperoleh barang eksport yang banyak untuk dikirim ke Belanda dan dijual ke Eropa serta Amerika.
Kemudian
pada tahun 1870, tanam paksa dihapuskan.
Sejak dihapuskan Sistem Tanam Paksa
(1870), perekonomian Hindia Belanda (Indonesia) memasuki zaman liberal. Kaum liberal berkeyakinan bahwa perkembangan ekonomi yang pesat dari hasil kerja pihak – pihak swasta akan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat
Indonesia. Campur tangan pemerintah dalam perekonomian rakyat
yang terus – menerus justru mempunyai efek buruk bagi perekonomian dan kemakmuran rakyat .Sejalan dengan perkembangan paham
liberal, dikeluarkanlahUndang – Undang Agraria dan Undang – Undang Gula pada tahun 1870. Tujuan dikeluarkannya undang – undang itu,
antara lain sebagai berikut:
a. Memberi peluang kepada para pengusaha asing menyewa tanah dari rakyat Indonesia ;
b. Melindungi hak milik petani pribumi atas tanahnya dari penguasaan
orang asing. Undang Undang Agraria tahun 1870
berisihal – hal sebagai berikut.
i.
Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah. Tanah itu dapat disewakan
paling lama 75 tahun.
ii. Tanah milik pemerintah, antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat.
iii. Tanah milik penduduk, antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa.
Tanah
semacam itu boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5
tahun. Setelah dikeluarkan Undang – Undang agaria dan Undang – Undang Gula (1870), kaum liberal Eropa dapat menanamkan modalnya di perkebunan, pertambangan, perindustrian, dan perdagangan Indonesia. Dengan demikian, sejak saat itu pemerintah Hindia Belanda menjalankan politik pintu terbuka. Ikrtinya,
Indonesia terbuka untuk penanaman modal asing.
Sejak saat itu, banyak pemilik modal dari Belanda, Inggris, Amerika, Belgia, dan Prancis mulai berdatangan . Mereka menyewa tanah – tanah milik negara yang sudah ditentukan dalam undang-undang agraria.

Sistem usaha swasta tersebut ternyata membawa keuntungan besar,
baik bagi pemerintah kolonial maupun bagi para penanam
modal swasta. Berbagai upaya dilakukan para pemilik
modal swasta untuk meningkatkan hasil pertanian dan perkebunannya serta memperlancar pengangkutan hasil produksi,
seperti yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda.
Pemerintah Hindia Belanda berhasil membangun bendungan,
saluran irigasi,
jalan raya, jalan kereta api,
jembatan, dan pelabuhan.
Untuk melaksanakan pembangunan tersebut,
pemerintah Hindia Belanda kembali mengerahkan tenaga rakyat secara paksa.
Selama zaman
liberal (1870-1900), usaha perkebunan swasta mengalami kemajuan pesat . Kekayaan alam Indonesia terus mengalir ke Negeri Belanda. Belanda selanjutnya menjadi negara pengekspor terbesar hasil perkebunan
di dunia. Hal
sebaliknya terjadi pada penduduk pribumi, khususnya di Jawa. Praktik usaha liberalisme itu telah membawa kemerosotan kehidupan penduduk. Rakyat
Jawa khususnya hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan.
Dengan dikeluarkannya Undang – Undang Agraria, para pengusaha swasta asing hanya diperbolehkan menyewa tanah petani dalam jangka waktu tertentu, tetapi tidak boleh membelinya. Dalam Undang – Undang Agraria disebutkan bahwa tanah yang boleh disewa digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
A. Tanah Milik Negara
Tanah
milik negara adalah tanah - tanah
yang dikuasai oleh negara atau tanah - tanah
yang secara tidak langsung tidak menjadi milik penduduk pribumi karena berada di
luar wilayah desa.Tanah milik negara ini dapat disewa oleh para pengusaha asing
paling lama dalam jangkawaktu
75 tahun.
B. Tanah Milik Penduduk
Tanah
milik penduduk adalah tanah - tanah
yang dimiliki oleh perseorangan yang diperoleh secara turun-temurun serta memiliki kepastian hukum Tanah meliputi tanah ladang, sawah dan yang
sejenis yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah ini dapat disewa 5 - 30 tahun lamanya .Hak milik atas tanah bagi penduduk sudah diukur dengan pasti sehingga pemerintah dapat menetapkan pajak tanah secara adil.

Peta Daerah
Perkebunan Swasta Asing Di Jawa
Best Bets For Football Betting - Sporting 100
BalasHapusCompare all of the best odds for football by betting on Sporting 100. In-play betting is where a bettor sets the ante 토토사이트 on the
Harrah's Casino New Orleans Hotel and Spa Review & Opening
BalasHapusHarrah's New Orleans 안성 출장마사지 Hotel and Spa 순천 출장샵 is the ideal 경상남도 출장샵 location for an exciting weekend getaway! The 전라남도 출장마사지 casino is owned and 삼척 출장마사지 operated by Caesars